Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI telah berjalan sesuai dengan Road Map yang berlaku, khususnya dalam rangka meningkatkan kinerja institusi TNI selaku alat negara di bidang pertahanan.
  2. bahwa salah satu upaya untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI dengan terlaksananya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia secara proporsional, akuntabel dan transparan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Tentara Nasional Indonesia

Nomor
19 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Ditetapkan Tanggal
2 September 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.