Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit
PERTIMBANGAN
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa peran dan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, maka setiap prajurit diperlukan ketaatan dan disiplin terhadap semua peraturan-peraturan yang berlaku.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/11/VII/ 2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian dan Rujuk Bagi Prajurit masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan TNI mengenai aturan pernikahan, cerai dan rujuk sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima TNI tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Tentara Nasional Indonesia
Tentang
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.