Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Tentara Nasional Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa setiap warga negara yang telah mengabdi dan berjasa kepada bangsa dan negara berhak mendapatkan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.
  2. bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dalam rangka keseragaman dan kesamaan perlu diatur tentang pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan Tentara Nasional Indonesia agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/179/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Tentara Nasional Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Tentara Nasional Indonesia

Nomor
33 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Tentara Nasional Indonesia

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.