Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Administrasi Taruna Akademi Tentara Nasional Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan suatu profesi warga negara yang mengaktualisasikan diri dalam upaya menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
bahwa untuk melaksanakan tugas pokok TNI harus didukung oleh prajurit yang memiliki sikap perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan prajurit, sikap perilaku yang diharapkan harus ditanamkan sejak seorang menjadi calon prajurit, termasuk pada saat menjadi Taruna.
bahwa Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Perpang/46/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang Kedudukan dan Perlakuan Administrasi Taruna Akademi TNI, sudah tidak sesuai dengan tugas Akademi TNI sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Administrasi Taruna Akademi Tentara Nasional Indonesia.