Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Tentara Nasional Indonesia
Nomor
54 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Tentang Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Ditetapkan Tanggal
23 November 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.