Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Pengambilan Sumpah atau Janji Oditur dan Oditur Jenderal di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa sumpah merupakan suatu pernyataan kesanggupan untuk menaati keharusan atau tidak melakukan larangan yang ditentukan dan diikrarkan di hadapan pejabat yang berwenang menurut agamanya.
bahwa Oditur dan Oditur Jenderal sebelum memangku jabatannya, wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, sebagai komitmen terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan melaksanakan kewajiban dalam jabatannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan.
bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman, ketertiban dan keabsahan Oditur dan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas penuntutan yang bertindak sebagai wakil dari kesatuan, masyarakat, pemerintah, dan negara, diperlukan aturan yang mengatur tentang Pengambilan Sumpah atau Janji Oditur dan Oditur Jenderal di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Pengambilan Sumpah atau Janji Oditur dan Oditur Jenderal di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Tentang Pengambilan Sumpah atau Janji Oditur dan Oditur Jenderal di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.