Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Militer di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa pembinaan narapidana militer dilaksanakan berdasarkan sistem penyelenggaraan pemasyarakatan militer yang bertujuan untuk membentuk kembali narapidana militer menjadi Prajurit Sapta Marga, sehingga dapat berperan kembali sebagai prajurit yang siap melaksanakan tugas.
bahwa untuk mewujudkan tujuan pembinaan narapidana militer, salah satu upaya yang dilaksanakan dengan pemberian pembebasan bersyarat.
bahwa peraturan lebih lanjut mengenai pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, sampai saat ini belum ada, sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur tentang pembebasan bersyarat bagi nara pidana militer di lingkungan TNI.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Militer di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.