Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 69 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi seluruh warga negara, Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan harus dilengkapi dengan alat utama sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok TNI.
- bahwa perencanaan kebutuhan alat utama sistem senjata Tentara Nasional Indonesia harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi jumlah, maupun kualitas dan kegunaannya serta kesesuaiannya dengan kebutuhan Postur Tentara Nasional Indonesia.
- bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, perlu dijabarkan agar sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan TNI.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima TNI tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Tentara Nasional Indonesia
Nomor
69 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 69 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.