Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Reimbursement di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 74 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia berperan aktif dalam penugasan perdamaian di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan mengirimkan satuan tugas Kontingen Garuda ke negara-negara yang terlibat konflik.
- bahwa untuk mendukung kebutuhan biaya operasional Satgas baik perawatan personel maupun materiel dibiayai oleh PBB yang realisasinya ditanggulangi terlebih dahulu oleh TNI dan diadakan penggantian oleh PBB dalam bentuk dana reimbursement sesuai dengan indeks yang telah disepakati antara TNI dan PBB.
- bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor 68 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Reimbursement di Lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi TNI dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Panglima TNI tentang Pengelolaan Dana Reimbursement di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Tentara Nasional Indonesia
Tentang
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Tentang Pengelolaan Dana Reimbursement di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 74 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.