Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 88 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia, menuntut penyediaan sumber daya manusia yang profesional sesuai perkembangan organisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, kepentingan politik negara yang berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa pembinaan sumber daya manusia yang cerdas dan profesional sebagai pengawak organisasi Tentara Nasional Indonesia, dilaksanakan melalui tahap penyediaan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Tentara Nasional Indonesia.
bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Tentara Nasional Indonesia sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia.