PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit
PP Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 1971
Diundangkan Tanggal
11 Januari 1971
Berlaku Tanggal
11 Januari 1971
Sumber
LN. 1971/ No 1 , LL Bphn : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971 melalui link di bawah ini: