Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
PP Tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 1978
Diundangkan Tanggal
10 Januari 1978
Berlaku Tanggal
10 Januari 1978
Sumber
LN. 1979/ ,LL Setkab : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, Dan Lalu Lintas Devisa
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1979 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 melalui link di bawah ini: