Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa arus penumpang, barang, dan pesawat terbang pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan dewasa ini terus meningkat;
  2. bahwa Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan, yang merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan setelah diadakan pengkajian dari segi usaha telah memenuhi persyaratan untuk dijadikan suatu unit usaha;
  3. bahwa Perusahaan Umum Angkasa Pura I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986 dipandang mampu untuk mengelola Bandar Udara lainnya di samping bandar udara yang sudah diusahakan;
  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu memisahkan dan mengalihkan kekayaan negara pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan dan menjadikannya tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum Angkasa Pura I, yang pengaturannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
1 Tahun 1987

Tahun
1987

Tentang
PP Tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
01 September 1987

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1987/NO.1, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:

Download PDF (18.48 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.