Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang tentang Perusahaan Negara (Undang-undang No 19 Prp tahun 1960) terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
- bahwa berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 18-11- 1945 No 261155/UMI, surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 30-9-1957 No 189239/UMI dan surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan No 78974/BUAO/5 di bawah lingkungan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan telah didirikan suatu perusahaan percetakan uang logam Arta Yasa;
- bahwa tentang Perusahaan Arta Yasa milik negara di Jakarta hingga sekarang belum ditentukan statusnya;
- bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara menurut: Undang-undang No 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang berusaha dalam bidang perlogaman;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
1 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
PP Tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
08 Januari 2016
Berlaku Tanggal
08 Januari 2016
Sumber
LN.2016/NO.2, TLN.2016/NO.5833, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
Download Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 1 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.