Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
10 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
PP Tentang Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 1947

Diundangkan Tanggal
08 Mei 1947

Berlaku Tanggal
08 Mei 1947

Sumber
bphn.go.id

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947 tentang Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya

Download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:

Download PDF (27.66 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.