Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10 Tahun 1947
Tahun
1947
Tentang
PP Tentang Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 1947
Diundangkan Tanggal
08 Mei 1947
Berlaku Tanggal
08 Mei 1947
Sumber
bphn.go.id

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947 tentang Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya

Download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:

Download PDF (27.66 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More