PP Tentang Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 1947
Diundangkan Tanggal
08 Mei 1947
Berlaku Tanggal
08 Mei 1947
Sumber
bphn.go.id
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947 tentang Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya
Download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 melalui link di bawah ini: