Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 10 Tahun 1949 |
Tahun | 1949 |
Tentang | PP Tentang Pemberian Uang Tunggu kepada Pegawai Negeri yang Diperhentikan Sementara |
Tanggal Ditetapkan | 30 September 1949 |
Tanggal Diundangkan | 30 September 1949 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | sipuu.setkab.go.id |
Download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
This website uses cookies.
Read More