PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia;
- bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga;
- bahwa dalam rangka usaha meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan perkawinan dan perceraian, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10 Tahun 1983
Tahun
1983
Tentang
PP Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
21 April 1983
Diundangkan Tanggal
21 April 1983
Berlaku Tanggal
21 April 1983
Sumber
Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 13
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3250
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3250
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.