Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia;
  2. bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga;
  3. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan perkawinan dan perceraian, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
10 Tahun 1983

Tahun
1983

Tentang
PP Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
21 April 1983

Diundangkan Tanggal
21 April 1983

Berlaku Tanggal
21 April 1983

Sumber
Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 13
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3250

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:

Download PDF (55.28 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.