Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Daerah Kabupaten Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan.Kota Binjai sehingga dalam kegiatan pembangunan telah melampaui batas wilayah administratif kota tersebut;
  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut, dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai diubah, dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang;
  3. bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Langkat dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Deli Serdang telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai;
  4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10 Tahun 1986
Tahun
1986
Tentang
PP Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Daerah Kabupaten Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
02 Juni 1986
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1986/NO.11, TLN.1986/NO.3322, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:

Download PDF (44.66 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More