Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengatur penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan Resi Gudang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
10 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
PP Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2014

Berlaku Tanggal
12 Februari 2014

Sumber
LN.2014/NO.32, TLN.2014/NO.5503, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang

Download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 10 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.