Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan konektivitas infrastruktur di Asia, Pemerintah Republik Indonesia beserta lima puluh enam Negara pendiri Asian Infrastructure Investment Bank telah menyepakati untuk mendirikan Asian Infrastructure Investment Bank yang berkedudukan di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok;
- bahwa Negara Republik Indonesia sebagai salah satu anggota pendiri Asian Infrastructure Investment Bank, wajib menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal Negara pada Asian Infrastructure Investment Bank yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Asian Infrastructure Investment Bank;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank
Diundangkan Tanggal
10 Mei 2016
Sumber
LN.2016/NO.78, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.