Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
PP Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdayasaing dan memiliki standar global;
- bahwa saat ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
16 Maret 2018
Berlaku Tanggal
16 Maret 2018
Sumber
LN.2018/NO.32, TLN.2018/NO.6189, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 10 Tahun 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.