Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tni Anggota Polri dan Pegawai Asn di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan asuransi sosial;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perUndang-Undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tni Anggota Polri dan Pegawai Asn di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015
Berlaku Tanggal
01 Juli 2015
Sumber
LN.2015/NO.324, TLN.2015/NO.5792, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 102 Tahun 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.