PP Tentang Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 1947
Diundangkan Tanggal
08 Mei 1947
Berlaku Tanggal
Sumber
sipuu.setkab.go.id : 2 Hlm
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak
Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 melalui link di bawah ini: