PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 Tentang Sumpah Jabatan Notaris
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11 Tahun 1949
Tahun
1949
Tentang
PP Tentang Sumpah Jabatan Notaris
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 1949
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 1949
Berlaku Tanggal
01 Oktober 1949
Sumber
sipuu.setkab.go.id
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.