PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut Sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
PP Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut Sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Ditetapkan Tanggal
09 Februari 1953
Diundangkan Tanggal
12 Februari 1953
Berlaku Tanggal
12 Februari 1953
Sumber
LN. 1953/Nomor 17, TLN. Nomor 367, LLBPHN : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1954 tentang Pembentukan Wilayah Gabungan Bolaang Mangondow Sebagai Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 17 Tahun 1953)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 17 Tahun 1953)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 melalui link di bawah ini: