Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
PP Tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2005
Diundangkan Tanggal
18 Maret 2005
Berlaku Tanggal
18 Maret 2005
Sumber
LN.2005/NO.28, TLN.2005/NO.4485, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.