Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
PP Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2008

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2008

Berlaku Tanggal
04 Februari 2008

Sumber
LN. 2008 No. 24, LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama

Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 11 Tahun 2008

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.