Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah hapus antara lain karena diterlantarkan;
  2. bahwa saat ini penelantaran tanah makin menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat serta menurunkan kualitas lingkungan, sehingga perlu pengaturan kembali penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar;
  3. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tidak dapat lagi dijadikan acuan penyelesaian penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sehingga perlu dilakukan penggantian;
  4. dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
PP Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2010

Diundangkan Tanggal
22 Januari 2010

Berlaku Tanggal
22 Januari 2010

Sumber
LN. 2010 No. 16, TLN No. 5098, LL SETNEG : 10 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.