Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Pembentukan Badan Exploitasi Tambang Negara Sebagai Badan Pemerintahan Sentral yang Mengurus dan Mengatur Exploitasi Pertambangan.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 12 Tahun 1947
Tahun 1947
Tentang PP Tentang Pembentukan Badan Exploitasi Tambang Negara Sebagai Badan Pemerintahan Sentral yang Mengurus dan Mengatur Exploitasi Pertambangan.
Tanggal Ditetapkan 29 Mei 1947
Tanggal Diundangkan 29 Mei 1947
Berlaku Tanggal 29 Mei 1947
Sumber kemenkumham.go.id

Download Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:

Download PDF (74.65 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More