Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 12 Tahun 1947 |
Tahun | 1947 |
Tentang | PP Tentang Pembentukan Badan Exploitasi Tambang Negara Sebagai Badan Pemerintahan Sentral yang Mengurus dan Mengatur Exploitasi Pertambangan. |
Tanggal Ditetapkan | 29 Mei 1947 |
Tanggal Diundangkan | 29 Mei 1947 |
Berlaku Tanggal | 29 Mei 1947 |
Sumber | kemenkumham.go.id |
Download Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More