PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 1991
Diundangkan Tanggal
11 Februari 1991
Berlaku Tanggal
11 Februari 1991
Sumber
LN. 1991, LL Setkab : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Garam Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 melalui link di bawah ini: