Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
ABSTRAK
Peraturan Pemerintah Nomor 121 tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 121 tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
121 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
PP Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015
Berlaku Tanggal
28 Desember 2015
Sumber
LN. 2015 No. 344, TLN No. 5801, LL SETNEG : 40 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
Download Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.