Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air

ABSTRAK

Peraturan Pemerintah Nomor 121 tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 121 tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
121 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
PP Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015

Berlaku Tanggal
28 Desember 2015

Sumber
LN. 2015 No. 344, TLN No. 5801, LL SETNEG : 40 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air

Download Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.