Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air

ABSTRAK

Peraturan Pemerintah Nomor 121 tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 121 tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
121 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
PP Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015
Berlaku Tanggal
28 Desember 2015
Sumber
LN. 2015 No. 344, TLN No. 5801, LL SETNEG : 40 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air

Download Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More