Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk diteruskan bagi Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
  2. bahwa Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat ke 32 tahun sidang ke 2015-2016 masa sidang I tanggal 15 Oktober 2015 telah menyetujui perubahan Cadangan Pembiayaan kepada BPJS Kesehatan untuk program Dana Jaminan Sosial Kesehatan menjadi Pembiayaan PMN;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
124 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015

Berlaku Tanggal
28 Desember 2015

Sumber
LN. 2015 No. 347, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.