PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-Barang yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang pada Waktu Melakukan Perjalanan-Dinas
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
13 Tahun 1952
Tahun
1952
Tentang
PP Tentang Pemberian Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-Barang yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang pada Waktu Melakukan Perjalanan-Dinas
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 1952
Diundangkan Tanggal
22 Februari 1952
Berlaku Tanggal
22 Februari 1952
Sumber
LN. 1952/18, TLN No 204, LL BPHN : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1964 tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas
Download Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1952 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.