PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
PP Tentang Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 1972
Diundangkan Tanggal
22 Februari 1972
Berlaku Tanggal
01 April 1972
Sumber
LN. 1972/ , LL Setkab : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Download Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 melalui link di bawah ini: