Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 Tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka Sertifikat Deposito dan Tabungan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak adalah salah satu perwujudan kewajiban warga negara sebagai peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
- bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional;
- bahwa dalam rangka peningkatan investasi diperlukan pemberian perlakuan yang sama secara bertahap antara pasar uang dan pasar modal;
- bahwa untuk dapat mencapai maksud tersebut di atas perlu diadakan peninjauan kembali terhadap penangguhan pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka Sertifikat Deposito dan Tabungan
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 1988
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 1988
Berlaku Tanggal
26 Oktober 1988
Sumber
LN.1988/NO.26, TLN.1988/NO.3377, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-Tabungan Lainnya
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:
Download PDF (20.78 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.