PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Xi dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Xii, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Xiii Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara viii
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
13 Tahun 1996
Tahun
1996
Tentang
PP Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Xi dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Xii, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Xiii Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara viii
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 1996
Diundangkan Tanggal
14 Februari 1996
Berlaku Tanggal
14 Februari 1996
Sumber
LN.1996/NO.19, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.