Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt. Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
13 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
PP Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 38
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.