Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Sukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Sukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
13 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
PP Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 39
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6910
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6910
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.