PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1948 Tentang Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu
PP Tentang Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 1948
Diundangkan Tanggal
23 Juni 1948
Berlaku Tanggal
30 Juni 1948
Sumber
kemenkumham.go.id
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1971 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968, Nomor 23)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1948 melalui link di bawah ini: