PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1963 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 33, Nomor 34,Nomor 38, Nomor 39, Nomor 40, Nomor 41 dan Nomor 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
PP Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 33, Nomor 34,Nomor 38, Nomor 39, Nomor 40, Nomor 41 dan Nomor 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 1963
Diundangkan Tanggal
22 Mei 1963
Berlaku Tanggal
01 Januari 1963
Sumber
LN. 1963/Nomor 19, LL : 9 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1971 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1961 tentang Pendirian “Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara
Download Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1963 melalui link di bawah ini: