PP Tentang Pemberian Tunjangan Kerja kepada Menteri Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 1970
Diundangkan Tanggal
31 Maret 1970
Berlaku Tanggal
01 April 1970
Sumber
LN. 1970/ No 23 , LL Bphn : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah Nomor 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
Download Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970 melalui link di bawah ini: