Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “Hutama Karya” Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Perusahaan Bangunan Negara Hutama Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 82; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2216) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “Hutama Karya” Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 1971
Sumber
Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 14
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 melalui link di bawah ini:
Download PDF (36.12 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.