Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1977 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun
PP Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 1977
Diundangkan Tanggal
01 Maret 1977
Berlaku Tanggal
01 April 1977
Sumber
LN. 1977/ Nomor 18, TLN Nomor 3100, LL Setkab : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiunan Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1977 melalui link di bawah ini: