Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama Serta Janda Dudanya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
14 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
PP Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama Serta Janda Dudanya

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2007

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2007

Berlaku Tanggal
10 Januari 2007

Sumber
LN. 2007 No. 30, LL SETNEG : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Dan Janda Dudanya

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya

Download Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.