Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama Serta Janda Dudanya
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
PP Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama Serta Janda Dudanya
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2007
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2007
Berlaku Tanggal
10 Januari 2007
Sumber
LN. 2007 No. 30, LL SETNEG : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Dan Janda Dudanya
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
Download Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.