PP Tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2009
Diundangkan Tanggal
05 Februari 2009
Berlaku Tanggal
05 Februari 2009
Sumber
LN. 2009 No. 31, TLN No. 4980, LL SETNEG : 12 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR DPD DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
Download Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara