Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
PP Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang berintegritas, bermoralitas, berkompetensi, berkualifikasi, dan berkinerja, perlu menyesuaikan batas usia pensiun bagi pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana’ dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Ditetapkan Tanggal
11 April 2017
Diundangkan Tanggal
12 April 2017
Berlaku Tanggal
12 April 2017
Sumber
LN.2017/NO.78, TLN.2017/NO.6043, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Download Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 14 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.