PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951 Tentang Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya
PP Tentang Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 1951
Diundangkan Tanggal
03 Maret 1951
Berlaku Tanggal
01 September 1950
Sumber
LN 1951/Nomor 27, TLN. Nomor 93, bphn.go.id : 6 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Download Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951 melalui link di bawah ini: