PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 107) Tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut. Pengubahan.
PP Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 107) Tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut. Pengubahan.
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 1958
Diundangkan Tanggal
27 Maret 1958
Berlaku Tanggal
27 Maret 1958
Sumber
LN. 1958/Nomor 27, TLN. Nomor 1556, LLBPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1962 tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut 1962
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal laut
Download Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1958 melalui link di bawah ini: